Materi pembahasan
Allah Swt. menciptakan bumi beserta sumber daya alamnya sebagai amanah untuk dimanfaatkan manusia demi kemaslahatan. Kebutuhan lahan terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk, pembangunan infrastruktur, kebutuhan pangan, dan kepentingan pemerintahan, sehingga terjadi berbagai bentuk alih fungsi lahan: pembukaan hutan untuk perkebunan dan pertanian, pemanfaatan lahan gambut, pembangunan kawasan pemerintahan, bandara dan jalan tol, kawasan pangan skala besar (food estate), hingga pertambangan.
Pemanfaatan dan Alih Fungsi Lahan antara Maslahat dan Mafsadat: Pembangunan, Pertambangan, Ketahanan Pangan, dan Perlindungan Lingkungan
Pada satu sisi, kegiatan tersebut menghasilkan maslahat: produksi pangan dan lapangan kerja bertambah, perkebunan kelapa sawit menjadi sumber pendapatan dan komoditas ekspor, jalan tol dan bandara memperlancar mobilitas serta distribusi barang, dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dimaksudkan menjadi pusat pemerintahan dan pertumbuhan ekonomi baru.
Di sisi lain, alih fungsi lahan dapat menimbulkan mafsadat: hilangnya tutupan hutan dan habitat satwa, berkurangnya keanekaragaman hayati, berubahnya tata air, meningkatnya risiko erosi, banjir, dan kebakaran gambut, serta berkurangnya lahan pertanian pangan yang dapat menambah ketergantungan pada pasokan pangan dari luar negeri.
Pertambangan — khususnya pertambangan terbuka — menyediakan energi, bahan baku industri, penerimaan negara, dan lapangan kerja, tetapi mengubah bentang alam dalam skala besar: tanah, vegetasi, dan sistem aliran air. Di sejumlah wilayah Kalimantan, kerusakan hulu daerah aliran sungai berkaitan dengan banjir pada musim hujan dan menurunnya ketersediaan air pada musim kemarau.
Persoalan semakin kompleks ketika pembangunan dilakukan oleh pemerintah atau pihak yang telah memperoleh izin. Legalitas administratif tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan fikih apabila dalam pelaksanaannya terdapat kerusakan, penghilangan hak masyarakat, atau mudarat terhadap kepentingan umum.
Tahqiq al-Maslahah wa al-Mafsadah dalam Alih Fungsi Lahan
Bahtsul Masail Antar PCNU merupakan forum pembahasan persoalan keagamaan dalam tradisi keilmuan Nahdlatul Ulama, bagian dari rangkaian Hari Santri Nasional 2026, diselenggarakan Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Kabupaten Mojokerto (LBM NU) bersama RMI NU Kabupaten Mojokerto.
Forum dilaksanakan pada Jumat, 30 Oktober 2026 mulai pukul 19.00 WIB sampai selesai di Hall Nine Stars, Kantor PCNU Kabupaten Mojokerto, dengan materi pembahasan: Tahqiq al-Maslahah wa al-Mafsadah dalam Alih Fungsi Lahan.
Kegiatan ini bersifat undangan. Penanggung jawab delegasi mengisi Konfirmasi Kehadiran paling lambat Jumat, 30 Oktober 2026 pukul 15.00 WIB beserta nama dan foto setiap peserta yang diutus; setiap peserta menerima Kartu Peserta ber-QR sendiri yang dipindai petugas saat registrasi. Hadirin yang tidak mengisi konfirmasi tetap dapat mengisi daftar hadir di lokasi, tanpa sertifikat.
Forum ini bersifat undangan: delegasi PCNU, Pengurus LBM PCNU dan Pengurus LBM MWCNU se-Kabupaten Mojokerto, Pengurus RMI NU Kabupaten Mojokerto, perwakilan pondok pesantren, mushohhih, perumus, moderator dan notulen persidangan, serta unsur Panitia HSN 2026. Para undangan dimohon mengisi konfirmasi kehadiran paling lambat Jumat, 30 Oktober 2026 pukul 15.00 WIB.
Susunan dapat berubah; pembaruan melalui Pengumuman dan Pusat Komunikasi HSN 2026 (WhatsApp).
Hadir tanpa konfirmasi? Isi daftar hadir dengan memindai QR poster di lokasi — sebagai data kehadiran saja, tanpa sertifikat.
Pembaruan jadwal, ketentuan, dan pengumuman pendaftaran HSN 2026 PCNU Kabupaten Mojokerto.