Selasa, 3 November 2026 · 23 Jumadil Awal 1448 HBantuan: WhatsApp +62 821-2403-9557 · Pusat Komunikasi HSN 2026Bantuan
  1. Beranda
  2. Kegiatan
  3. Bahtsul Masail Antar PCNU
Flyer Bahtsul Masail Antar PCNU

Materi pembahasan

Tahqiq al-Maslahah wa al-Mafsadah dalam Alih Fungsi Lahan

Allah Swt. menciptakan bumi beserta sumber daya alamnya sebagai amanah untuk dimanfaatkan manusia demi kemaslahatan. Kebutuhan lahan terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk, pembangunan infrastruktur, kebutuhan pangan, dan kepentingan pemerintahan, sehingga terjadi berbagai bentuk alih fungsi lahan: pembukaan hutan untuk perkebunan dan pertanian, pemanfaatan lahan gambut, pembangunan kawasan pemerintahan, bandara dan jalan tol, kawasan pangan skala besar (food estate), hingga pertambangan.

Pertanyaan (as'ilah)

  1. Pertanyaan a: Bagaimana hukum syar'i terkait kebijakan pemerintah melakukan alih fungsi lahan, baik berupa hutan, lahan gambut, maupun lahan pertanian pangan, untuk kepentingan pertanian, perkebunan, pembangunan pemerintahan, jalan, bandara, dan kawasan pangan skala besar (food estate)?
  2. Pertanyaan b: Apakah izin atau legalitas administratif dari pemerintah dapat menjadi dasar kebolehan syar'i bagi suatu kegiatan pemanfaatan lahan yang dalam pelaksanaannya menimbulkan kerusakan lingkungan atau mudarat terhadap masyarakat?
  3. Pertanyaan c: Bagaimana batasan maslahat dalam kebijakan alih fungsi lahan apabila terdapat pertentangan antara maslahat ekonomi dan pembangunan dengan mafsadat ekologis, sosial, dan ketahanan pangan?

Deskripsi masalah selengkapnya

Pemanfaatan dan Alih Fungsi Lahan antara Maslahat dan Mafsadat: Pembangunan, Pertambangan, Ketahanan Pangan, dan Perlindungan Lingkungan

Pada satu sisi, kegiatan tersebut menghasilkan maslahat: produksi pangan dan lapangan kerja bertambah, perkebunan kelapa sawit menjadi sumber pendapatan dan komoditas ekspor, jalan tol dan bandara memperlancar mobilitas serta distribusi barang, dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dimaksudkan menjadi pusat pemerintahan dan pertumbuhan ekonomi baru.

Di sisi lain, alih fungsi lahan dapat menimbulkan mafsadat: hilangnya tutupan hutan dan habitat satwa, berkurangnya keanekaragaman hayati, berubahnya tata air, meningkatnya risiko erosi, banjir, dan kebakaran gambut, serta berkurangnya lahan pertanian pangan yang dapat menambah ketergantungan pada pasokan pangan dari luar negeri.

Pertambangan — khususnya pertambangan terbuka — menyediakan energi, bahan baku industri, penerimaan negara, dan lapangan kerja, tetapi mengubah bentang alam dalam skala besar: tanah, vegetasi, dan sistem aliran air. Di sejumlah wilayah Kalimantan, kerusakan hulu daerah aliran sungai berkaitan dengan banjir pada musim hujan dan menurunnya ketersediaan air pada musim kemarau.

Persoalan semakin kompleks ketika pembangunan dilakukan oleh pemerintah atau pihak yang telah memperoleh izin. Legalitas administratif tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan fikih apabila dalam pelaksanaannya terdapat kerusakan, penghilangan hak masyarakat, atau mudarat terhadap kepentingan umum.

Gambaran maslahat dan mafsadat yang dikaji

  1. Pembukaan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit
  2. Pembukaan dan pemanfaatan hutan gambut
  3. Pengalihfungsian sawah menjadi jalan tol dan bandara
  4. Pembangunan Ibu Kota Nusantara
  5. Program food estate
  6. Pertambangan batubara

Hierarki dasar hukum positif

  • UUD NRI Tahun 1945 Pasal 33 ayat (3), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34
  • UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 22 Tahun 2021
  • PP No. 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut jo. PP No. 57 Tahun 2016
  • UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
  • UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan jo. UU No. 2 Tahun 2022
  • UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
  • UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara jo. UU No. 21 Tahun 2023

Tentang kegiatan

Tema

Tahqiq al-Maslahah wa al-Mafsadah dalam Alih Fungsi Lahan

Bahtsul Masail Antar PCNU merupakan forum pembahasan persoalan keagamaan dalam tradisi keilmuan Nahdlatul Ulama, bagian dari rangkaian Hari Santri Nasional 2026, diselenggarakan Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Kabupaten Mojokerto (LBM NU) bersama RMI NU Kabupaten Mojokerto.

Forum dilaksanakan pada Jumat, 30 Oktober 2026 mulai pukul 19.00 WIB sampai selesai di Hall Nine Stars, Kantor PCNU Kabupaten Mojokerto, dengan materi pembahasan: Tahqiq al-Maslahah wa al-Mafsadah dalam Alih Fungsi Lahan.

Kegiatan ini bersifat undangan. Penanggung jawab delegasi mengisi Konfirmasi Kehadiran paling lambat Jumat, 30 Oktober 2026 pukul 15.00 WIB beserta nama dan foto setiap peserta yang diutus; setiap peserta menerima Kartu Peserta ber-QR sendiri yang dipindai petugas saat registrasi. Hadirin yang tidak mengisi konfirmasi tetap dapat mengisi daftar hadir di lokasi, tanpa sertifikat.

Siapa yang dapat mengikuti

Forum ini bersifat undangan: delegasi PCNU, Pengurus LBM PCNU dan Pengurus LBM MWCNU se-Kabupaten Mojokerto, Pengurus RMI NU Kabupaten Mojokerto, perwakilan pondok pesantren, mushohhih, perumus, moderator dan notulen persidangan, serta unsur Panitia HSN 2026. Para undangan dimohon mengisi konfirmasi kehadiran paling lambat Jumat, 30 Oktober 2026 pukul 15.00 WIB.

BiayaGratis
Konfirmasi kehadiran ditutupJumat, 30 Oktober 2026 pukul 15.00 WIB
Delegasi per lembagamaks 4 orang

Fasilitas peserta

  • Konsumsi peserta
  • Sertifikat peserta bagi delegasi yang hadir

Susunan acara (ringkas)

  1. Registrasi peserta (pemindaian Kartu Peserta ber-QR per orang)
  2. Pembukaan dan pengarahan forum mulai pukul 19.00 WIB
  3. Pemaparan deskripsi masalah dan pembahasan
  4. Perumusan serta pengesahan oleh mushohhih
  5. Pembacaan hasil dan penutup

Susunan dapat berubah; pembaruan melalui Pengumuman dan Pusat Komunikasi HSN 2026 (WhatsApp).

Cara konfirmasi kehadiran

  1. Tekan "Konfirmasi Kehadiran", lalu masuk dengan Google (tanpa kata sandi).
  2. Pilih unsur dan nama undangan Anda (atau asal lembaga), lalu isi nama penanggung jawab dan nomor WhatsApp.
  3. Isi nama dan foto wajah setiap peserta yang diutus (maks 4 orang). Foto bisa langsung dari kamera ponsel.
  4. Opsional: unggah draf rumusan jawaban (PDF/DOCX) untuk dibahas bersama perumus dan mushohhih.
  5. Bagikan Kartu Peserta ber-QR kepada setiap peserta — satu kartu untuk satu orang — dan gabung grup WhatsApp Peserta.

Hadir tanpa konfirmasi? Isi daftar hadir dengan memindai QR poster di lokasi — sebagai data kehadiran saja, tanpa sertifikat.

Pertanyaan yang sering diajukan

Siapa yang diundang?
Forum ini bersifat undangan: delegasi PCNU, Pengurus LBM PCNU dan Pengurus LBM MWCNU se-Kabupaten Mojokerto, Pengurus RMI NU Kabupaten Mojokerto, perwakilan pondok pesantren, mushohhih, perumus, moderator dan notulen persidangan, serta unsur Panitia HSN 2026. Para undangan dimohon mengisi konfirmasi kehadiran paling lambat Jumat, 30 Oktober 2026 pukul 15.00 WIB.
Kapan dan di mana acaranya?
Jumat, 30 Oktober 2026 pukul 19.00 WIB sampai selesai di Hall Nine Stars, Kantor PCNU Kabupaten Mojokerto.
Sampai kapan konfirmasi kehadiran dibuka?
Sampai Jumat, 30 Oktober 2026 pukul 15.00 WIB.
Berapa orang per konfirmasi?
Satu penanggung jawab mengonfirmasi 1–4 peserta. Setiap peserta diisi nama dan fotonya, dan masing-masing mendapat Kartu Peserta ber-QR sendiri.
Mengapa perlu foto peserta?
Foto tampil di layar petugas saat Kartu Peserta dipindai, sebagai validasi bahwa yang hadir adalah peserta yang dikonfirmasi. Foto hanya dilihat panitia.
Apakah lembaga dapat mengirim draf rumusan jawaban?
Ya. Pada formulir tersedia unggahan opsional draf rumusan jawaban (PDF/DOCX) yang akan ditampilkan di hadapan perumus dan mushohhih untuk dibahas bersama.
Bagaimana jika hadir tanpa konfirmasi?
Silakan isi daftar hadir dengan memindai QR poster di lokasi. Daftar hadir tersebut sebagai data kehadiran saja dan tidak mendapatkan sertifikat.
Di mana informasi untuk peserta?
Melalui grup WhatsApp Peserta: https://chat.whatsapp.com/DRT7jfk52iV22fIrSCCaKh

Dokumen

Penyelenggara & lokasi

Hall Nine Stars, Kantor PCNU Kabupaten Mojokerto
TempatHall Nine Stars, Kantor PCNU Kabupaten Mojokerto
PenyelenggaraLembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Kabupaten Mojokerto
Lembaga kolaborasiLBM NU & RMI NU Kabupaten Mojokerto
PICMoch. Shofiyulloh Machsus, M.Ag bersama LBM NU Kabupaten Mojokerto

Informasi Pendaftaran

Pembaruan jadwal, ketentuan, dan pengumuman pendaftaran HSN 2026 PCNU Kabupaten Mojokerto.